Peruri Properti (Pepro) merupakan anak usaha dari Perum Peruri yang didirikan pada tanggal 10 April 2012 berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 Dessi, SH. Mkn, beserta beberapa perubahannya dan yang terakhir adalah Akte Notaris Dessi, SH. Mkn no 05 tanggal 15 September 2020 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor : AHU-AH.01.03-0390223 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020. Saham kepemilikan Perum Peruri dan Yayasan Kesejahteraan Pegawai Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Yapetri) pada Pepro, adalah masing-masing sebesar 99,5% dan 0,5%.
Tujuan didirikan Pepro adalah untuk mengoptimalisasi lahan milik Perum Peruri (Aset Falatehan) yang selaras dengan Bisnis Perum Peruri “5 Strategi dan 4 Pilar”, dimana pilar ke-4 adalah Pengembangan Bisnis Non-Core, yaitu sektor Properti. Hasil dari bisnis Properti ini akan digunakan untuk menopang perkembangan bisnis inti Perum Peruri.
Bidang Usaha Peruri Properti (Pepro) yaitu Optimalisasi & Jasa Pengelolaan Aset Peruri dan non Peruri, Building and Facility Management, serta Konstruksi.