Kasus perundungan di sekolah tidak selalu mudah disampaikan. Korban bisa merasa takut, malu, khawatir mendapat tekanan dari pelaku, atau bingung harus melapor kepada siapa ketika kejadian terus berulang.
Kemendikdasmen menyediakan jalur pengaduan yang dapat digunakan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan. Selain melalui pihak sekolah, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi kementerian ketika membutuhkan penanganan atau tindak lanjut.
Bagi siswa, orang tua, guru, maupun warga sekolah yang mengetahui tindakan bullying, memahami cara membuat laporan menjadi penting. Laporan dengan informasi yang jelas akan membantu pihak terkait memahami kejadian, lokasi, pihak yang terlibat, serta tindakan yang sudah dilakukan.
Baca juga: Beasiswa Kemendikdasmen.go.id 2026, Cek Link Dan Syaratnya
Layanan Pengaduan Bullying Bisa Diakses Secara Online
Kemendikdasmen menyediakan Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan.
Layanan tersebut menyediakan fasilitas untuk membuat laporan baru dan memeriksa perkembangan laporan yang sudah dikirim. Kehadiran layanan online membuat masyarakat memiliki pilihan ketika ingin menyampaikan pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor kementerian.
Meski demikian, keberadaan kanal pengaduan kementerian bukan berarti setiap persoalan bullying harus langsung dibawa ke tingkat pusat. Penanganan di sekolah tetap menjadi bagian penting karena kejadian biasanya berlangsung di lingkungan satuan pendidikan.
Aturan Penanganan Perundungan Mengalami Perubahan pada 2026
Ada perubahan penting yang perlu diperhatikan ketika mencari informasi mengenai pengaduan bullying pada 2026. Kemendikdasmen menerapkan kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman melalui regulasi terbaru.
Perubahan tersebut membuat informasi lama mengenai mekanisme penanganan kekerasan di sekolah perlu dibaca kembali. Istilah seperti TPPK yang banyak ditemukan dalam artikel lama tidak lagi dapat dijadikan satu-satunya rujukan untuk mekanisme penanganan pada 2026.
Penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman menjadi tanggung jawab kepala sekolah dengan melibatkan warga sekolah, orang tua, masyarakat, serta pihak terkait sesuai kebutuhan.
Kondisi tersebut membuat jalur pelaporan di tingkat sekolah tetap penting, sementara kanal pengaduan kementerian dapat digunakan sesuai jenis dan kebutuhan persoalan.
Kenali Bentuk Perundungan Sebelum Membuat Laporan
Perundungan tidak selalu berbentuk pemukulan. Tindakan yang dilakukan berulang atau menimbulkan tekanan terhadap korban juga dapat berupa ejekan, penghinaan, ancaman, pengucilan, pemerasan, penyebaran informasi pribadi, hingga serangan melalui media sosial.
Bullying dapat terjadi di dalam kelas, halaman sekolah, kantin, perjalanan menuju sekolah, maupun ruang digital seperti grup percakapan dan media sosial.
Beberapa contoh tindakan yang perlu mendapat perhatian antara lain:
- Memukul atau melakukan kekerasan fisik.
- Mengancam korban.
- Menghina atau mempermalukan secara berulang.
- Mengucilkan seseorang secara sengaja.
- Mengambil atau merusak barang milik korban.
- Memaksa korban memberikan uang atau barang.
- Menyebarkan foto atau video untuk mempermalukan.
- Mengirim ancaman melalui media sosial.
- Membuat akun palsu untuk menyerang korban.
- Mengajak siswa lain melakukan pengucilan.
Tidak perlu menunggu sampai korban mengalami luka fisik untuk menyampaikan persoalan. Jika tindakan tersebut mengganggu keamanan, kenyamanan, atau proses belajar, masalah tersebut sudah layak mendapatkan perhatian.
Baca juga: Peraturan Jam Kerja Guru PNS 6 Hari Kerja, Berapa Jam Sehari dan Bagaimana Pembagiannya?
Siapa yang Bisa Membuat Pengaduan?
Laporan tidak hanya dapat dibuat oleh korban. Orang tua, guru, teman, atau warga sekolah yang mengetahui kejadian juga dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan perundungan.
Hal ini penting karena korban bullying terkadang tidak berani berbicara. Teman yang mengetahui kejadian dapat menjadi orang pertama yang membantu korban mendapatkan perlindungan.
Orang tua juga dapat melaporkan ketika menemukan perubahan perilaku anak yang diduga berkaitan dengan perundungan di sekolah.
Guru dapat menyampaikan laporan apabila melihat tindakan yang mengarah pada kekerasan atau mendapatkan informasi mengenai kejadian dari siswa.
Dengan demikian, upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman bukan hanya menjadi tanggung jawab korban.
Data yang Perlu Disiapkan Sebelum Melapor
Laporan akan lebih mudah dipahami jika informasi yang diberikan cukup lengkap. Tidak perlu membuat tulisan panjang seperti surat resmi, tetapi kronologi harus menggambarkan kejadian secara jelas.
Beberapa informasi yang sebaiknya disiapkan antara lain:
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Waktu kejadian | Hari, tanggal, dan perkiraan jam |
| Lokasi | Kelas, halaman, kantin, grup media sosial, dan lainnya |
| Korban | Nama atau identitas sesuai kebutuhan |
| Terlapor | Nama atau ciri pihak yang diduga melakukan |
| Saksi | Orang yang mengetahui kejadian |
| Bentuk tindakan | Ancaman, pemukulan, penghinaan, pengucilan, dan lainnya |
| Kronologi | Urutan kejadian dari awal sampai akhir |
| Bukti | Foto, video, screenshot, pesan, dan lainnya |
| Tindakan sekolah | Jika sebelumnya pernah dilaporkan |
| Dampak | Cedera, ketakutan, tidak masuk sekolah, dan sebagainya |
Jika tidak mengetahui identitas lengkap pelaku, jangan mengarang. Sampaikan informasi yang memang diketahui.
Cara Membuat Laporan melalui Posko Pengaduan Kemendikdasmen
Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen dapat digunakan untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan.
Pada layanan tersebut terdapat fasilitas untuk membuat laporan baru serta mengecek status laporan yang sudah dikirim.
Langkah dasarnya dapat dilakukan sebagai berikut:
- Buka laman Posko Pengaduan Kemendikdasmen.
- Pilih menu untuk membuat laporan baru.
- Isi identitas sesuai kolom yang tersedia.
- Tuliskan pokok persoalan.
- Buat kronologi secara berurutan.
- Cantumkan lokasi kejadian.
- Masukkan informasi pihak yang terlibat jika diketahui.
- Lampirkan bukti pendukung apabila tersedia.
- Periksa kembali isi laporan.
- Kirim pengaduan.
- Simpan nomor atau informasi tiket laporan.
- Gunakan fasilitas pengecekan status untuk memantau perkembangan.
Jangan membuat laporan berkali-kali dengan isi yang sama hanya karena belum mendapatkan respons dalam waktu singkat. Simpan nomor tiket agar laporan dapat ditelusuri dengan lebih mudah.
Cara Menulis Kronologi Bullying
Kronologi menjadi salah satu bagian terpenting dalam pengaduan. Cerita sebaiknya ditulis berdasarkan fakta yang diketahui, bukan dugaan yang belum dapat dibuktikan.
Format sederhana dapat digunakan seperti berikut:
Tanggal dan waktu: Senin sekitar pukul 10.00 WIB.
Lokasi: Halaman sekolah.
Kejadian: Korban didatangi beberapa siswa setelah jam pelajaran. Salah satu siswa mengambil tas korban dan melemparkannya.
Saksi: Dua siswa berada di lokasi dan melihat kejadian.
Tindakan setelah kejadian: Korban menyampaikan kejadian kepada orang tua pada hari yang sama.
Format tersebut lebih mudah dipahami daripada laporan yang hanya berisi ungkapan emosi tetapi tidak menjelaskan kejadian secara konkret.
Jika bullying terjadi berkali-kali, tuliskan beberapa kejadian utama dan jelaskan bahwa tindakan tersebut sudah berlangsung sebelumnya.
Bukti Digital Sebaiknya Disimpan
Perundungan dapat terjadi melalui pesan pribadi, grup percakapan, media sosial, atau platform permainan. Jika bullying dilakukan secara daring, bukti digital dapat membantu memperjelas kejadian.
Bukti yang dapat disimpan antara lain:
- Screenshot percakapan.
- Foto atau video.
- Rekaman pesan suara.
- Tautan unggahan.
- Nama akun.
- Waktu pengiriman pesan.
- Bukti transaksi jika berkaitan dengan pemerasan.
- Foto kondisi korban jika terjadi kekerasan fisik.
Jangan mengedit screenshot sehingga isi percakapan berubah. Jika memungkinkan, simpan file asli sebagai bukti.
Bukti juga sebaiknya tidak disebarkan ke media sosial hanya untuk mempermalukan pelaku. Simpan dan berikan kepada pihak yang berwenang melalui jalur pengaduan.
Jika Korban Masih Anak, Orang Tua Sebaiknya Terlibat
Anak yang mengalami bullying sering kali tidak langsung bercerita. Ada yang takut dimarahi, takut dianggap lemah, atau khawatir tindakan pelaku akan semakin parah setelah kejadian dilaporkan.
Orang tua perlu menciptakan suasana agar anak merasa aman ketika bercerita.
Ketika anak menyampaikan kejadian, jangan langsung menyalahkan atau memaksa anak menghadapi pelaku sendirian. Catat informasi yang diberikan dan cari bantuan dari pihak yang dapat memberikan perlindungan.
Jika sekolah memiliki mekanisme penanganan, orang tua dapat menyampaikan persoalan kepada kepala sekolah, guru yang dipercaya, wali kelas, guru BK, atau pihak lain yang ditunjuk.
Laporan Bisa Dimulai dari Sekolah
Sekolah tetap menjadi tempat penting untuk menyampaikan kejadian bullying. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam menciptakan dan menjaga budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Orang tua dapat meminta pertemuan dengan pihak sekolah untuk menjelaskan kejadian. Siswa juga dapat meminta bantuan guru yang dipercaya apabila merasa tidak aman untuk menyampaikan laporan sendiri.
Laporan sebaiknya tidak berhenti pada pemberitahuan informal jika kejadian tergolong serius atau berlangsung berulang kali. Dokumentasikan bahwa persoalan sudah pernah disampaikan.
Catatan mengenai tanggal laporan, pihak yang menerima laporan, dan tindakan yang diberikan dapat membantu apabila masalah perlu ditindaklanjuti melalui jalur lain.
Kapan Sebaiknya Menggunakan Kanal Pengaduan Kemendikdasmen?
Kanal pengaduan kementerian dapat dipertimbangkan ketika persoalan membutuhkan penyampaian pada tingkat yang lebih tinggi atau berkaitan dengan dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan.
Beberapa kondisi yang dapat menjadi pertimbangan antara lain:
- Laporan sudah disampaikan tetapi belum mendapatkan penanganan yang memadai.
- Kasus terjadi berulang.
- Korban merasa tidak aman.
- Terdapat dugaan kekerasan serius.
- Persoalan melibatkan pihak sekolah.
- Ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pengawasan.
- Dibutuhkan penyampaian pengaduan kepada kementerian.
Pemilihan kanal tetap perlu disesuaikan dengan sifat kasus. Konflik antarsiswa yang masih dapat diselesaikan melalui pendekatan pendidikan tidak selalu harus langsung dibawa ke tingkat kementerian.
Sebaliknya, kasus serius tidak boleh dibiarkan hanya karena dianggap sebagai kenakalan anak.
Bagaimana Jika Bullying Terjadi di Media Sosial?
Perundungan daring membutuhkan perhatian khusus karena jejaknya dapat menyebar dengan cepat dan sulit dihentikan.
Ketika menemukan unggahan atau pesan yang mengarah pada bullying, simpan bukti terlebih dahulu. Jangan langsung menghapus percakapan sebelum bukti disimpan.
Langkah yang dapat dilakukan:
- Screenshot pesan atau unggahan.
- Simpan tautan dan nama akun.
- Catat tanggal kejadian.
- Blokir akun jika diperlukan.
- Laporkan konten melalui fitur platform.
- Beri tahu orang tua atau pihak sekolah.
- Sampaikan laporan melalui kanal yang sesuai jika diperlukan.
Jika terdapat ancaman serius, pemerasan, kekerasan seksual, atau ancaman terhadap keselamatan, persoalan tidak cukup ditangani sebagai pelanggaran tata tertib sekolah.
Jangan Membalas Bullying dengan Kekerasan
Korban yang marah setelah mengalami perundungan merupakan hal yang dapat dipahami. Namun, membalas dengan kekerasan justru dapat memperluas persoalan dan membuat korban ikut berada dalam situasi yang merugikan.
Respons yang lebih aman adalah mencari bantuan dan menyimpan bukti.
Korban tidak perlu menghadapi pelaku sendirian, terutama jika terdapat ketimpangan kekuatan atau ancaman keselamatan.
Guru dan orang tua juga sebaiknya tidak mendorong korban untuk membalas agar pelaku kapok. Fokus utama harus pada penghentian tindakan, perlindungan korban, dan penyelesaian masalah secara tepat.
Jika Sekolah Tidak Menindaklanjuti
Jika laporan sudah disampaikan tetapi persoalan tidak mendapatkan penanganan yang memadai, simpan catatan mengenai laporan sebelumnya.
Catatan tersebut dapat mencakup:
- Tanggal laporan.
- Nama pihak yang menerima laporan.
- Isi laporan.
- Bukti yang diberikan.
- Respons sekolah.
- Tindakan yang sudah dilakukan.
- Kejadian lanjutan setelah laporan.
Informasi tersebut dapat digunakan ketika membuat pengaduan melalui kanal yang lebih tinggi.
Kemendikdasmen juga memiliki Unit Layanan Terpadu yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, kendala, atau kebutuhan informasi mengenai layanan pendidikan.
Perbedaan Posko Pengaduan dan Layanan ULT
Kedua layanan tersebut memiliki fungsi yang berbeda sehingga penting memilih kanal sesuai kebutuhan.
| Layanan | Kegunaan |
|---|---|
| Posko Pengaduan Itjen | Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran |
| ULT Kemendikdasmen | Menyampaikan pertanyaan atau kendala layanan |
| Sekolah | Menangani persoalan dalam lingkungan satuan pendidikan |
| Pemerintah daerah | Mendukung pelaksanaan sekolah aman dan nyaman sesuai kewenangan |
Jika persoalan berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan membutuhkan pengaduan, Posko Pengaduan dapat menjadi pilihan. Sementara ULT lebih sesuai ketika membutuhkan informasi atau bantuan terkait layanan kementerian.
Jangan Menggunakan Laporan untuk Balas Dendam
Kanal pengaduan dibuat untuk membantu menyelesaikan persoalan, bukan menjadi sarana untuk menyerang seseorang.
Laporan sebaiknya berisi fakta yang benar-benar diketahui. Jangan memasukkan tuduhan yang tidak memiliki dasar hanya karena sedang berselisih dengan siswa, guru, atau pihak sekolah.
Jika informasi belum dapat dipastikan, gunakan keterangan seperti “diduga” dan jelaskan apa yang sebenarnya dilihat atau dialami.
Cara tersebut membuat laporan lebih objektif dan mengurangi risiko informasi yang keliru.
Kerahasiaan Data Harus Dijaga
Saat membuat laporan, kemungkinan diperlukan data pribadi. Karena itu, pengaduan sebaiknya dilakukan melalui layanan resmi dan bukan melalui grup WhatsApp atau media sosial yang dapat dilihat banyak orang.
Jangan mengunggah KTP, KK, nomor telepon, foto korban, atau data pribadi siswa lain ke media sosial hanya untuk mencari perhatian.
Jika bukti mengandung foto anak atau informasi pribadi siswa lain, simpan untuk keperluan pengaduan dan berikan hanya kepada pihak yang memang memiliki kewenangan.
Perlindungan korban harus tetap menjadi prioritas selama proses pengaduan berlangsung.
Jika Korban Berada dalam Bahaya, Jangan Menunggu Pengaduan Online
Pengaduan online bukan pengganti pertolongan langsung ketika korban berada dalam kondisi berbahaya.
Jika terjadi kekerasan fisik, ancaman serius, pemerasan, kekerasan seksual, atau kondisi lain yang mengancam keselamatan, orang tua atau pendamping perlu segera mencari pertolongan langsung dari pihak yang berwenang.
Untuk persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, terdapat pula layanan pemerintah yang dapat digunakan sesuai jenis kasus.
Prioritas pertama dalam kondisi darurat adalah memastikan korban berada di tempat yang aman.
Penanganan Tidak Berhenti Setelah Laporan Dikirim
Membuat laporan hanyalah salah satu bagian dari penanganan bullying. Setelah laporan masuk, kondisi korban tetap perlu diperhatikan.
Sekolah perlu memastikan korban merasa aman untuk kembali mengikuti pembelajaran. Hubungan antara korban dan pelaku juga perlu mendapatkan perhatian agar tindakan serupa tidak kembali terjadi.
Pendekatan yang baik tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pemulihan korban, perubahan perilaku, dan pencegahan kejadian berulang.
Orang tua dapat terus berkomunikasi dengan sekolah untuk mengetahui perkembangan kondisi anak.
Checklist Sebelum Mengirim Pengaduan
Sebelum menekan tombol kirim, beberapa bagian penting dapat diperiksa kembali.
| Pemeriksaan | Status |
|---|---|
| Kronologi sudah ditulis | ☐ |
| Tanggal kejadian dicantumkan | ☐ |
| Lokasi kejadian jelas | ☐ |
| Identitas pihak terkait tersedia | ☐ |
| Saksi dicatat jika ada | ☐ |
| Bukti sudah disimpan | ☐ |
| Screenshot tidak diedit | ☐ |
| Laporan menggunakan fakta | ☐ |
| Tidak ada tuduhan tanpa dasar | ☐ |
| Nomor tiket disimpan | ☐ |
Checklist sederhana tersebut dapat membantu memastikan laporan tidak kekurangan informasi penting.
Langkah Singkat Melaporkan Bullying
Bagi yang membutuhkan panduan singkat, prosesnya dapat dilakukan dengan urutan berikut:
- Pastikan korban berada dalam kondisi aman.
- Catat kejadian secara lengkap.
- Simpan bukti yang tersedia.
- Sampaikan kepada orang tua atau pihak sekolah.
- Dokumentasikan laporan yang sudah dibuat.
- Buka Posko Pengaduan Kemendikdasmen jika diperlukan.
- Buat laporan baru melalui formulir yang tersedia.
- Tulis kronologi secara objektif.
- Lampirkan bukti pendukung.
- Simpan nomor tiket.
- Pantau perkembangan laporan.
- Gunakan jalur lain yang sesuai apabila keselamatan korban membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Bullying Tidak Seharusnya Dianggap Kenakalan Biasa
Perundungan di sekolah tidak seharusnya dianggap sebagai bagian normal dari kehidupan siswa. Ejekan berulang, penghinaan, pengucilan, ancaman, kekerasan fisik, maupun serangan melalui media sosial dapat mengganggu rasa aman dan proses belajar anak.
Perubahan kebijakan pada 2026 juga membuat masyarakat perlu lebih cermat ketika mencari informasi mengenai mekanisme penanganan kekerasan di sekolah. Informasi lama yang masih menyebut TPPK sebagai mekanisme utama perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Bagi korban atau orang tua, langkah paling penting adalah tidak menyimpan kejadian sendirian. Sampaikan kepada pihak yang dipercaya, dokumentasikan fakta, gunakan mekanisme sekolah, dan manfaatkan kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen apabila diperlukan. Dengan laporan yang jelas dan bukti yang memadai, persoalan dapat lebih mudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.