Penggunaan handphone di lingkungan sekolah mulai mendapat aturan yang lebih jelas setelah Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan diterbitkan pada Juli 2026. Kebijakan ini langsung menjadi perhatian karena menyentuh kebiasaan sehari-hari murid, guru, dan orang tua.
Meski sering disebut sebagai aturan pelarangan HP di sekolah, isi kebijakannya sebenarnya tidak demikian. SE Nomor 18 Tahun 2026 mengatur pembatasan penggunaan gawai, bukan melarang murid membawa atau menggunakan perangkat digital secara total. Gawai masih dapat dipakai untuk kegiatan pembelajaran apabila diperlukan dan atas pertimbangan guru.
Surat edaran ini sekaligus memberikan ruang kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menyusun tata tertib sesuai kondisi sekolah. Karena itu, bentuk penerapan pembatasan gawai bisa saja berbeda antara satu sekolah dengan sekolah lainnya, selama tetap mengacu pada tujuan dan prinsip yang ditetapkan Kemendikdasmen.
SE Nomor 18 Tahun 2026 Diterbitkan untuk Mengatur Penggunaan Gawai
Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 diterbitkan Kemendikdasmen sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Dokumen tersebut tercatat sebagai produk hukum Kemendikdasmen dan diterbitkan pada Juli 2026.
Latar belakang kebijakan ini berkaitan dengan meningkatnya penggunaan gawai di kalangan murid. Penggunaan perangkat secara tidak tepat dinilai dapat mengganggu konsentrasi belajar, mengurangi kualitas interaksi sosial, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi, serta memberikan dampak terhadap kesehatan fisik dan mental.
Di sisi lain, pemerintah tidak menempatkan teknologi sebagai sesuatu yang harus dijauhkan dari sekolah. Teknologi tetap dipandang sebagai sarana yang dapat mendukung pembelajaran selama digunakan secara terarah, proporsional, dan berada dalam pengawasan pendidik.
Dengan demikian, inti kebijakan ini adalah mencari keseimbangan antara kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi dan perlindungan murid dari penggunaan gawai yang berlebihan.
Bukan Larangan Membawa HP ke Sekolah
Bagian ini menjadi salah satu hal yang paling penting dipahami. SE Nomor 18 Tahun 2026 bukan aturan yang secara otomatis melarang setiap murid membawa handphone ke sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa pembatasan berbeda dengan pelarangan. Gawai seperti telepon seluler, jam tangan pintar, dan perangkat sejenis tetap dapat digunakan apabila memang diperlukan untuk kepentingan edukatif.
Surat edaran tersebut memberikan ruang penggunaan gawai untuk sejumlah kondisi, antara lain:
- kegiatan pembelajaran atas arahan guru;
- keadaan darurat;
- kebutuhan medis;
- kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas;
- kebutuhan transportasi;
- serta kebutuhan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya pengecualian tersebut, sekolah tidak seharusnya menerjemahkan surat edaran sebagai perintah untuk melarang semua bentuk penggunaan perangkat digital dalam kondisi apa pun.
Pembatasan Berlaku Selama Kegiatan di Satuan Pendidikan
Pengaturan penggunaan gawai diarahkan terutama selama kegiatan berlangsung di lingkungan satuan pendidikan. Artinya, sekolah memiliki ruang untuk menentukan kapan dan bagaimana perangkat boleh digunakan.
Kemendikdasmen mendorong kepala satuan pendidikan menyesuaikan tata tertib sekolah dengan karakteristik, kebutuhan, serta kondisi masing-masing. Sekolah dapat menetapkan ketentuan yang lebih teknis selama tetap memberikan ruang bagi penggunaan teknologi sebagai bagian dari pembelajaran.
Contohnya, sekolah dapat mengatur agar handphone disimpan selama pelajaran berlangsung dan hanya dikeluarkan ketika guru membutuhkan perangkat tersebut untuk kegiatan belajar.
Sekolah lain mungkin menerapkan pengumpulan gawai pada waktu tertentu. Perbedaan tersebut dimungkinkan karena satuan pendidikan memiliki kondisi dan kebutuhan yang tidak selalu sama.
Penggunaan Gawai untuk Pembelajaran Tetap Diperbolehkan
Pembatasan bukan berarti teknologi tidak boleh digunakan di ruang kelas. Justru surat edaran memberikan ruang bagi pemanfaatan gawai ketika perangkat tersebut memang dibutuhkan dalam pembelajaran.
Penggunaan gawai dalam proses pembelajaran dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan, tujuan, dan karakteristik pembelajaran serta pertimbangan profesional guru.
Kondisi tersebut berarti guru memiliki peran penting dalam menentukan apakah penggunaan handphone atau perangkat digital memang diperlukan.
Misalnya, guru meminta murid menggunakan perangkat untuk mengakses bahan belajar, melakukan pencarian informasi yang relevan, menggunakan aplikasi pembelajaran, atau mengerjakan aktivitas tertentu. Dalam situasi tersebut, gawai berfungsi sebagai alat belajar, bukan sebagai sarana hiburan.
Perbedaan tujuan tersebut menjadi dasar penting dalam menerapkan pembatasan.
Mengapa Penggunaan Gawai Perlu Dibatasi?
Kemendikdasmen mencatat sejumlah risiko yang menjadi pertimbangan dalam penerbitan kebijakan. Penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi murid dan mengurangi kualitas interaksi dengan teman maupun guru.
Risiko lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi digital. Murid dapat terpapar konten negatif, perundungan siber, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, serta penggunaan teknologi yang berlebihan.
Aspek kesehatan juga menjadi perhatian. Kemendikdasmen mengaitkan penggunaan teknologi yang tidak tepat dengan potensi gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental murid.
Karena itu, pembatasan tidak hanya ditujukan untuk membuat suasana kelas lebih tenang. Kebijakan ini juga berkaitan dengan perlindungan anak dan pembentukan kebiasaan digital yang lebih sehat.
Enam Prinsip yang Menjadi Dasar Pelaksanaan
SE Nomor 18 Tahun 2026 menempatkan sejumlah prinsip sebagai dasar penerapan pembatasan gawai di sekolah. Prinsip tersebut menjadi pegangan agar kebijakan tidak diterapkan secara sembarangan.
| Prinsip | Makna dalam pelaksanaan |
|---|---|
| Pembatasan penggunaan gawai | Mengatur penggunaan sesuai kebutuhan dan situasi |
| Perlindungan anak | Mengurangi risiko penggunaan teknologi yang merugikan murid |
| Literasi digital | Membantu murid menggunakan teknologi secara bijak |
| Partisipasi dan kolaborasi | Melibatkan sekolah, keluarga, pemerintah, dan pihak terkait |
| Evaluasi berkala | Pelaksanaan aturan perlu ditinjau secara berkala |
| Tata kelola yang jelas | Sekolah perlu memiliki aturan dan mekanisme yang dapat dipahami |
Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa sekolah tidak cukup hanya membuat larangan. Tata kelola penggunaan perangkat juga perlu dipikirkan sejak awal agar pelaksanaannya tetap adil, aman, dan sesuai kebutuhan murid.
Sekolah Diminta Menyesuaikan Tata Tertib
Salah satu bagian penting dalam SE Nomor 18 Tahun 2026 adalah peran kepala satuan pendidikan. Sekolah didorong untuk menyesuaikan tata tertib mengenai penggunaan gawai berdasarkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing.
Ketentuan tersebut membuat aturan teknis tidak harus seragam secara nasional. Sekolah memiliki ruang untuk menentukan bentuk pembatasan yang paling sesuai.
Beberapa hal yang dapat diatur sekolah antara lain:
- kapan murid boleh menggunakan gawai;
- kapan gawai harus disimpan;
- tempat penyimpanan perangkat jika dikumpulkan;
- siapa yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan;
- kondisi yang memperbolehkan penggunaan;
- pengecualian untuk kebutuhan tertentu;
- prosedur ketika terjadi pelanggaran;
- mekanisme pengembalian perangkat.
Tata tertib yang jelas akan mengurangi kesalahpahaman antara sekolah, murid, dan orang tua.
Jika Sekolah Mengumpulkan HP, Tata Kelolanya Harus Jelas
Penerapan pembatasan dapat saja dilakukan dengan mekanisme penyimpanan gawai selama kegiatan tertentu. Namun, ketika sekolah meminta murid menyerahkan perangkatnya, muncul tanggung jawab baru terkait keamanan barang tersebut.
Karena itu, mekanisme penyimpanan perlu ditentukan dengan jelas. Sekolah harus mengetahui siapa yang bertanggung jawab, di mana perangkat disimpan, bagaimana pencatatan dilakukan, serta kapan perangkat dikembalikan.
Pendekatan yang hati-hati penting agar aturan tidak berubah menjadi persoalan baru. Kajian yang dipublikasikan Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus juga menekankan pentingnya tata kelola mulai dari pengumpulan, penyimpanan, penggunaan terbatas, pengecualian, sampai pengembalian perangkat.
Murid juga perlu mengetahui aturan tersebut sejak awal sehingga tidak merasa perangkatnya diambil tanpa prosedur yang jelas.
Guru Memiliki Peran Penting dalam Penggunaan Gawai
SE Nomor 18 Tahun 2026 tidak hanya mengatur murid. Pendidik dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.
Keteladanan menjadi penting karena murid belajar bukan hanya melalui tata tertib, tetapi juga dari perilaku orang dewasa di sekitarnya.
Guru juga bukan sekadar pihak yang mengawasi apakah murid memegang handphone. Perannya lebih luas, yaitu membantu murid memahami kapan teknologi diperlukan, untuk tujuan apa perangkat digunakan, dan kapan perangkat perlu disimpan.
Dengan pendekatan tersebut, pembatasan gawai dapat sekaligus menjadi bagian dari pendidikan literasi digital.
Literasi Digital Tetap Menjadi Bagian Penting
Pembatasan penggunaan gawai tidak berarti kemampuan menggunakan teknologi menjadi tidak penting. Justru kebijakan ini memberikan kesempatan bagi sekolah untuk mengajarkan penggunaan teknologi dengan tujuan yang lebih jelas.
Murid perlu memahami bahwa tidak semua notifikasi harus segera dibuka, tidak semua informasi di internet harus dipercaya, dan tidak semua waktu luang harus diisi dengan layar.
Kemendikdasmen menempatkan penguatan literasi digital sebagai bagian dari kebijakan tersebut agar peserta didik dapat memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Kemampuan memilih informasi, menjaga keamanan akun, mengenali konten berbahaya, menghormati privasi orang lain, serta menggunakan teknologi untuk belajar menjadi bagian yang tidak kalah penting dari kemampuan mengoperasikan perangkat.
Ada Pengecualian untuk Kondisi Tertentu
Aturan pembatasan tidak berlaku secara kaku untuk semua keadaan. Surat edaran memberikan ruang penggunaan gawai apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa pengecualian yang disebut dalam penjelasan terkait SE Nomor 18 Tahun 2026 meliputi kebutuhan pembelajaran, keadaan darurat, kebutuhan medis, aksesibilitas murid penyandang disabilitas, transportasi, dan kebutuhan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan ini penting karena kondisi setiap murid tidak selalu sama. Ada murid yang mungkin membutuhkan perangkat tertentu untuk mendukung aksesibilitas atau kebutuhan kesehatan.
Karena itu, tata tertib sekolah sebaiknya tidak dibuat terlalu kaku hingga mengabaikan kebutuhan khusus murid.
Orang Tua Mendapat Peran Lebih Besar
Pembatasan penggunaan gawai di sekolah tidak akan efektif jika kebiasaan penggunaan perangkat di rumah tidak mendapat perhatian.
Kemendikdasmen mendorong orang tua dan wali murid menerapkan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break.
Ketiga prinsip tersebut dapat dipahami sebagai berikut:
| Prinsip 3S | Penerapan di Rumah |
|---|---|
| Screen time | Mengatur durasi penggunaan layar |
| Screen zone | Menentukan tempat yang aman dan sesuai untuk menggunakan gawai |
| Screen break | Membiasakan jeda secara berkala dari perangkat digital |
Pendekatan ini membuat pembatasan gawai tidak berhenti di sekolah. Kebiasaan anak terhadap perangkat digital juga dibentuk melalui pendampingan keluarga.
Sekolah Tidak Harus Memusuhi Teknologi
Salah satu pesan penting dari kebijakan ini adalah teknologi tetap memiliki tempat dalam pendidikan. Perangkat digital dapat menjadi alat yang sangat berguna jika digunakan dengan tujuan yang tepat.
Masalahnya bukan semata-mata pada keberadaan handphone, melainkan bagaimana perangkat tersebut digunakan. Handphone untuk mengakses bahan pembelajaran tentu berbeda dengan handphone yang digunakan untuk bermain gim atau membuka media sosial saat guru sedang menjelaskan.
Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus juga menekankan bahwa kehadiran gawai di kelas tidak otomatis membuat pembelajaran menjadi lebih modern. Penggunaannya harus memiliki tujuan pedagogis yang jelas.
Dengan begitu, sekolah dapat tetap memanfaatkan teknologi tanpa membiarkan perangkat tersebut menguasai perhatian murid.
Pembatasan Gawai Mendukung Interaksi Antarmurid
Sekolah bukan hanya tempat memperoleh pengetahuan dari buku dan guru. Lingkungan sekolah juga menjadi ruang bagi anak untuk membangun hubungan sosial.
Ketika waktu istirahat lebih banyak dihabiskan dengan layar, kesempatan berbicara, bermain, bekerja sama, dan berinteraksi langsung dapat berkurang. Kemendikdasmen memasukkan penguatan interaksi sosial antarmurid sebagai salah satu tujuan pembatasan penggunaan gawai.
Kebijakan ini juga dikaitkan dengan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Harapannya, sekolah dapat menjadi ruang yang mendorong kebiasaan positif, interaksi sehat, serta pembentukan karakter.
Bagaimana Penerapan SE Nomor 18 Tahun 2026 di Sekolah?
Karena setiap sekolah memiliki kondisi berbeda, penerapan dapat disesuaikan. Namun, sekolah perlu memiliki aturan yang mudah dipahami oleh murid, guru, dan orang tua.
Contoh penerapan yang dapat disusun sekolah:
- Menentukan waktu penggunaan gawai.
- Menetapkan kondisi ketika gawai harus disimpan.
- Mengizinkan penggunaan ketika guru memerlukannya untuk pembelajaran.
- Menetapkan tempat penyimpanan apabila perangkat dikumpulkan.
- Menentukan prosedur jika terjadi pelanggaran.
- Menetapkan pengecualian untuk kebutuhan medis, aksesibilitas, atau keadaan darurat.
- Menjelaskan tanggung jawab sekolah dan murid terhadap perangkat.
- Melakukan evaluasi secara berkala.
Poin-poin tersebut bukan berarti satu format tata tertib yang wajib diterapkan semua sekolah. SE Nomor 18 Tahun 2026 justru memberikan ruang kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kondisi masing-masing.
Pemerintah Daerah Ikut Bertanggung Jawab
Pelaksanaan kebijakan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam membantu penerapan aturan tersebut.
SE Nomor 18 Tahun 2026 menyebut pemerintah daerah memiliki peran dalam fasilitasi sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pembatasan penggunaan gawai.
Dengan adanya dukungan pemerintah daerah, sekolah diharapkan tidak berjalan sendiri ketika menyusun atau menerapkan kebijakan.
Evaluasi juga penting karena aturan yang diterapkan di lapangan dapat menemukan persoalan yang sebelumnya tidak terlihat. Hasil evaluasi kemudian dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan.
Baca juga: Aturan Baru Wajib Belajar 13 Tahun dan Anggaran PIP untuk Anak TK Mulai 2026
Apa Dampaknya bagi Murid?
Dari sisi murid, dampak yang diharapkan bukan sekadar berkurangnya waktu memegang handphone. Kemendikdasmen menginginkan suasana belajar yang lebih aman dan nyaman, konsentrasi yang lebih baik, interaksi sosial yang lebih sehat, serta penggunaan teknologi yang lebih bertanggung jawab.
Murid tetap dapat memanfaatkan teknologi ketika memang diperlukan. Perbedaannya terletak pada kontrol terhadap penggunaan.
Gawai tidak lagi menjadi perangkat yang bebas digunakan sepanjang kegiatan sekolah, melainkan alat yang digunakan berdasarkan kebutuhan dan tujuan.
Pendekatan ini juga memberi kesempatan kepada murid untuk membangun kemampuan mengendalikan diri ketika berhadapan dengan perangkat digital.
Apakah Semua Sekolah Harus Menyita HP Setiap Pagi?
Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa SE Nomor 18 Tahun 2026 secara nasional mewajibkan semua sekolah menyita HP setiap pagi.
Bentuk penerapan disesuaikan dengan tata tertib yang disusun satuan pendidikan. Sekolah dapat memilih cara yang sesuai dengan kondisi masing-masing selama pembatasan dilaksanakan secara jelas dan tetap memberikan ruang untuk kebutuhan pembelajaran maupun pengecualian yang diperbolehkan.
Karena itu, murid dan orang tua perlu melihat tata tertib sekolah masing-masing. Bisa saja satu sekolah menerapkan penyimpanan perangkat, sementara sekolah lain hanya melarang penggunaan selama pelajaran kecuali atas arahan guru.
Perbedaan tersebut tidak otomatis berarti salah satu sekolah tidak mengikuti SE.
Apakah Gawai Boleh Digunakan Saat Pembelajaran?
Boleh, apabila memang diperlukan untuk pembelajaran dan penggunaannya sesuai arahan guru. Kemendikdasmen secara tegas menyatakan bahwa penggunaan gawai dalam pembelajaran diperbolehkan berdasarkan kebutuhan, tujuan, karakteristik pembelajaran, dan pertimbangan profesional guru.
Misalnya, guru memberikan tugas yang mengharuskan murid mencari sumber informasi, menggunakan aplikasi pembelajaran, melakukan dokumentasi kegiatan, atau mengerjakan aktivitas digital tertentu.
Setelah kegiatan selesai, guru dapat meminta murid kembali menyimpan perangkat.
Pola seperti ini menempatkan teknologi sebagai alat yang digunakan sesuai kebutuhan, bukan perangkat yang aktif sepanjang waktu.
SE Nomor 18 Tahun 2026 Berkaitan dengan Pembelajaran yang Lebih Fokus
Pembatasan gawai memiliki hubungan erat dengan upaya menciptakan pembelajaran yang lebih mendalam. Ketika perhatian murid terus berpindah antara guru, notifikasi, video pendek, gim, dan media sosial, proses memahami materi secara utuh dapat terganggu.
Kemendikdasmen melihat pembatasan sebagai salah satu cara mengurangi distraksi sehingga murid memiliki ruang untuk membaca, berpikir, berdiskusi, mencoba, dan melakukan refleksi.
Teknologi tetap bisa membantu proses tersebut. Namun, penggunaan perangkat harus ditempatkan dalam tujuan pembelajaran yang jelas.
Kelas yang menggunakan banyak perangkat belum tentu menghasilkan pembelajaran yang lebih baik jika perangkat tersebut justru mengalihkan perhatian murid.
Sekolah Perlu Menghindari Penerapan yang Berlebihan
Aturan penggunaan gawai tetap perlu dilaksanakan dengan mempertimbangkan hak dan kebutuhan murid. Pembatasan seharusnya tidak berubah menjadi tindakan yang mempermalukan atau merugikan peserta didik.
Tata tertib yang baik perlu menjelaskan prosedur dengan terang, termasuk ketika perangkat harus disimpan atau dikumpulkan. Mekanisme penyimpanan juga harus memperhatikan keamanan barang milik murid.
Pendekatan yang mendidik akan lebih sesuai dengan tujuan kebijakan daripada sekadar memberikan hukuman.
Pada akhirnya, murid perlu memahami alasan di balik aturan tersebut. Jika anak mengerti bahwa pembatasan dibuat agar waktu belajar, interaksi, dan kesehatan lebih terjaga, kepatuhan dapat tumbuh dari kesadaran, bukan hanya karena takut terkena sanksi.
Isi SE Nomor 18 Tahun 2026 dalam Ringkasan
Bagi guru, kepala sekolah, dan orang tua yang membutuhkan gambaran cepat, pokok kebijakan tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:
| Poin | Ketentuan |
|---|---|
| Nomor | SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 |
| Tahun | 2026 |
| Materi | Pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan |
| Sifat kebijakan | Pembatasan, bukan pelarangan total |
| Penggunaan untuk belajar | Diperbolehkan sesuai kebutuhan dan arahan guru |
| Pengecualian | Darurat, medis, aksesibilitas, transportasi, dan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan |
| Sekolah | Menyesuaikan tata tertib dengan kondisi masing-masing |
| Guru | Menjadi teladan dan mengarahkan penggunaan teknologi |
| Orang tua | Mendampingi penggunaan gawai di rumah |
| Prinsip keluarga | Screen time, screen zone, screen break |
| Pemerintah daerah | Sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, evaluasi |
| Tujuan | Belajar lebih fokus, interaksi sosial sehat, perlindungan anak, dan budaya digital bertanggung jawab |
Ringkasan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan tidak berfokus pada penyitaan perangkat, melainkan pada pengaturan penggunaan gawai agar tidak mengganggu pendidikan.
Baca juga: Info GTK 2026: Cara Login, Cek Data Guru, SKTP, dan Status Tunjangan
SE Nomor 18 Tahun 2026 Bukan Sekadar Aturan tentang HP
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 pada dasarnya ingin mengubah cara sekolah memperlakukan gawai. Perangkat digital tetap dibutuhkan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus memiliki tujuan, batas, dan pengawasan yang jelas.
Sekolah diberi ruang untuk menyesuaikan tata tertib, guru menjadi teladan sekaligus pengarah, pemerintah daerah memberikan pendampingan, sedangkan orang tua berperan mengatur kebiasaan penggunaan perangkat di rumah melalui prinsip 3S. Pengecualian juga tetap tersedia untuk kebutuhan pembelajaran, keadaan darurat, medis, aksesibilitas, transportasi, dan kondisi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, SE Nomor 18 Tahun 2026 tidak berarti murid dilarang membawa HP ke sekolah atau tidak boleh menggunakan teknologi sama sekali. Fokus utamanya adalah memastikan gawai digunakan pada waktu dan tujuan yang tepat sehingga ruang belajar tetap menjadi tempat untuk berkonsentrasi, berinteraksi, membangun karakter, dan mengembangkan kemampuan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.