Masa depan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki babak baru. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati perubahan status kepegawaian guru PPPK agar berada di bawah pemerintah pusat, sekaligus menyiapkan tahapan bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi penuh waktu.
Kesepakatan tersebut muncul dalam rapat pemerintah bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Kebijakan ini juga berkaitan dengan persoalan pembiayaan pegawai yang selama ini menjadi salah satu tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah masih melakukan penghitungan kebutuhan guru secara nasional sebelum skema tersebut diterapkan. Perhitungan itu akan mencakup kebutuhan berdasarkan mata pelajaran sehingga penataan guru tidak dilakukan secara seragam tanpa melihat kebutuhan satuan pendidikan.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Baca juga: Link Cek Pengumuman CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 PDF Resmi BKN
Guru PPPK paruh waktu diarahkan menjadi penuh waktu
Salah satu bagian penting dari kesepakatan tersebut menyangkut guru PPPK paruh waktu. Pemerintah memastikan kelompok tersebut akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Perubahan tersebut menjadi perhatian karena status PPPK paruh waktu selama ini menjadi salah satu bagian dari penataan tenaga non-ASN. Pemerintah sebelumnya memang telah menggunakan skema PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penyelesaian penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN.
Setelah menjadi PPPK penuh waktu, guru akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses menuju status PNS. Namun, kesempatan tersebut bukan berarti seluruh guru PPPK otomatis berubah menjadi PNS.
“PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS,” ujarnya.
Poin ini penting karena perubahan status PPPK menjadi PNS tetap membutuhkan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Artinya, guru PPPK penuh waktu tidak serta-merta memperoleh status PNS hanya karena telah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Pengalihan ke pusat berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah
Perubahan status guru PPPK juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan anggaran daerah. Pemerintah daerah selama ini menghadapi tekanan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai, terutama ketika ruang fiskal setiap daerah memiliki kemampuan yang berbeda.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah daerah telah menyampaikan dua persoalan utama kepada pemerintah pusat. Pertama berkaitan dengan dukungan kapasitas fiskal untuk membayar gaji pegawai, sedangkan persoalan kedua menyangkut percepatan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Pemerintah pusat kemudian perlu melakukan sinkronisasi agar kebutuhan tenaga guru tetap sejalan dengan kemampuan anggaran. Langkah tersebut juga berkaitan dengan penataan jumlah pegawai supaya pengeluaran pemerintah tidak kembali meningkat tanpa perhitungan kebutuhan yang jelas.
Kebijakan ini menjadi lebih penting karena kebutuhan guru tidak sama di setiap daerah. Ada wilayah yang mengalami kekurangan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara daerah lain dapat menghadapi persoalan berbeda dalam distribusi tenaga pendidik.
Baca juga: Gagal Autentikasi Wajah TASPEN? Lakukan 5 Tips Ini Agar Gaji Pensiunan Segera Cair
Kemendagri akan mengawasi rekrutmen pegawai daerah
Perubahan skema kepegawaian juga diikuti dengan pengetatan rekrutmen pegawai baru di tingkat daerah. Kemendagri akan mengawal pemerintah daerah agar tidak melakukan perekrutan yang berpotensi menambah beban belanja pegawai.
” Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” kata Bima.
Pengawasan tersebut diperlukan agar kebijakan pengalihan status tidak berhenti pada pemindahan beban pembiayaan. Jika pemerintah daerah tetap melakukan perekrutan baru tanpa memperhatikan kebutuhan dan kemampuan anggaran, tekanan fiskal dapat kembali muncul.
Penataan pegawai juga diharapkan membuat pemerintah daerah lebih fokus terhadap kebutuhan pelayanan publik. Rekrutmen tenaga baru nantinya harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan tahapan yang telah disepakati pemerintah pusat.
Tidak semua guru langsung menjadi PNS
Pembahasan mengenai guru PPPK menjadi PNS berpotensi menimbulkan salah tafsir di kalangan tenaga pendidik. Pernyataan pemerintah sejauh ini menegaskan adanya kesempatan untuk berproses menjadi PNS, bukan pengangkatan otomatis seluruh guru PPPK menjadi PNS.
Perbedaan tersebut cukup penting karena status PPPK dan PNS merupakan bagian dari kategori ASN dengan karakteristik kepegawaian yang berbeda. Karena itu, guru yang nantinya berstatus PPPK penuh waktu tetap perlu mengikuti proses sesuai kebijakan pemerintah apabila ingin memperoleh status PNS.
Pemerintah juga masih menyusun kebutuhan guru secara nasional. Artinya, rincian mengenai jumlah guru yang dialihkan, mekanisme pengalihan, persyaratan menuju PNS, serta tahapan pelaksanaannya masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut melalui kebijakan teknis.
Pernyataan terbaru pemerintah dengan demikian lebih tepat dipahami sebagai arah kebijakan besar yang telah disepakati, bukan sebagai keputusan bahwa seluruh guru PPPK otomatis berubah status pada tanggal tertentu.
Kebutuhan guru akan dihitung berdasarkan mata pelajaran
Penghitungan kebutuhan guru secara nasional menjadi salah satu pekerjaan penting sebelum pengalihan status dilakukan. Pemerintah tidak hanya perlu menghitung jumlah guru, tetapi juga melihat kebutuhan berdasarkan bidang studi dan distribusi tenaga pendidik.
Langkah tersebut dapat menentukan bagaimana penataan guru dilakukan di berbagai daerah. Sekolah yang kekurangan guru pada mata pelajaran tertentu tentu membutuhkan kebijakan yang berbeda dibandingkan satuan pendidikan yang jumlah gurunya sudah mencukupi.
Pendekatan berbasis kebutuhan juga berpotensi membuat kebijakan guru lebih terarah. Pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai kebutuhan tenaga pendidik sekaligus menghindari penumpukan pegawai pada bidang tertentu.
Di sisi lain, sinkronisasi data menjadi pekerjaan yang tidak kalah penting. Data mengenai jumlah guru, status kepegawaian, mata pelajaran, lokasi penempatan, dan kebutuhan sekolah harus selaras agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru.
2027 menjadi titik penting bagi guru PPPK
Tahun 2027 akan menjadi periode penting dalam pelaksanaan kebijakan baru tersebut. Pada tahun itu, pemerintah menyatakan guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara status guru PPPK juga diarahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Tahapan tersebut tidak berarti seluruh proses selesai dalam satu waktu. Pemerintah masih perlu menyelesaikan sinkronisasi kebutuhan guru, pengaturan pembiayaan, mekanisme administrasi, serta ketentuan lanjutan yang berkaitan dengan peluang menuju PNS.
Dari sisi guru, perubahan ini memberikan kepastian arah kebijakan yang sebelumnya menjadi salah satu persoalan dalam penataan tenaga pendidik. Namun, guru PPPK tetap perlu menunggu aturan teknis agar mengetahui secara jelas bagaimana perubahan status tersebut diterapkan pada masing-masing kelompok.
DPR sendiri menyatakan akan mengawal perbaikan kesejahteraan guru setelah pemerintah dan DPR menyepakati perbaikan status kepegawaian. Perhatian terhadap kesejahteraan tersebut menjadi bagian penting karena perubahan status pada akhirnya harus diikuti dengan kepastian hak dan perlindungan bagi tenaga pendidik.
Kebijakan pengalihan guru PPPK ke pemerintah pusat akhirnya membawa dua agenda besar sekaligus: menata pembiayaan pegawai dan memperbaiki kepastian status guru. Jika tahapan penghitungan kebutuhan, pengalihan, serta proses menuju PNS dapat dijalankan secara transparan, kebijakan ini berpotensi menjadi titik penting dalam pembenahan manajemen guru secara nasional.
Untuk saat ini, satu hal yang perlu digarisbawahi adalah guru PPPK tidak otomatis menjadi PNS. Pemerintah baru memastikan adanya pengalihan status ke pegawai pemerintah pusat, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027, serta kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti proses menuju status PNS.