Juknis BOSP 2026 Terbaru: Aturan Dana BOS, Honor, Buku, Sarpras, dan Download PDF

Juknis BOSP 2026 terbaru kini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Regulasi ini mulai berlaku pada 6 Februari 2026 dan menggantikan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi dasar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan.

Perubahan aturan tersebut perlu diperhatikan sekolah, terutama dalam menyusun RKAS dan menginput anggaran ke ARKAS. Beberapa ketentuan yang langsung berkaitan dengan pengelolaan anggaran antara lain batas pembayaran honor, alokasi buku, pemeliharaan sarana prasarana, pelaporan, serta perlakuan khusus bagi sekolah di daerah khusus.

Juknis terbaru juga membawa penyesuaian dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan. Ketiganya memiliki skema Reguler, Kinerja, dan Afirmasi dengan sasaran yang berbeda.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Menjadi Dasar BOSP Terbaru

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 ditetapkan pada 5 Februari 2026 dan mulai berlaku sehari setelahnya. Regulasi ini dibuat karena aturan sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan.

Bagi sekolah, perubahan tersebut berarti perencanaan penggunaan dana untuk tahun anggaran 2026 harus mengacu pada ketentuan terbaru. Kebijakan yang digunakan pada 2025 tidak bisa begitu saja disalin ke RKAS tahun ini karena terdapat beberapa perubahan pada persentase dan komponen belanja.

Secara umum, BOSP 2026 terdiri dari tiga kelompok dana. Pembagian tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut.

Jenis DanaSasaran UtamaSkema
BOP PAUDSatuan pendidikan anak usia diniReguler, Kinerja, Afirmasi
BOSSD, SMP, SMA, SMK, dan SLBReguler, Kinerja, Afirmasi
BOP KesetaraanProgram Paket A, B, dan CReguler, Kinerja, Afirmasi

Dana Reguler digunakan untuk kebutuhan operasional satuan pendidikan, sedangkan Dana Kinerja berkaitan dengan prestasi dan capaian tertentu. Dana Afirmasi diberikan untuk mendukung satuan pendidikan yang berada di daerah khusus.

Baca juga: SIPINTAR Enterprise PIP 2026: Cara Login, Cek Penerima dan NISN Siswa

Sekolah Perlu Menyesuaikan RKAS dengan Juknis 2026

Penyusunan anggaran BOSP dilakukan sebelum dana digunakan. Dalam lampiran Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, RKAS disusun untuk satu tahun anggaran berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan hasil evaluasi diri pada profil satuan pendidikan.

RKAS kemudian menentukan komponen yang akan dibiayai, rincian kebutuhan barang atau jasa, satuan harga, serta volume anggaran. Penyusunannya dilakukan melalui rapat yang melibatkan warga satuan pendidikan dan Komite Sekolah.

Setelah disusun, hasil RKAS diinput ke aplikasi kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang disediakan kementerian. Artinya, perencanaan anggaran dan pelaksanaan belanja perlu berjalan beriringan sejak awal.

Sekolah sebaiknya tidak hanya melihat berapa besar dana yang tersedia. Kebutuhan yang benar-benar mendukung kegiatan belajar, kondisi sarana, kebutuhan buku, pengembangan kompetensi guru, serta kebutuhan peserta didik perlu menjadi dasar penyusunan anggaran.

Ada Perubahan Penting pada Penggunaan Dana BOSP Reguler

Kemendikdasmen telah memberikan penjelasan khusus mengenai implementasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dalam penggunaan Dana BOSP Reguler. Beberapa bagian yang berubah dibandingkan ketentuan sebelumnya berkaitan dengan honor, sarana prasarana, dan buku.

Perubahan persentase tersebut perlu diperhatikan karena berpengaruh langsung terhadap penyusunan RKAS dan penganggaran melalui ARKAS.

KomponenKetentuan BOSP Reguler 2026
Honor Dikdasmen negeriMaksimal 20% dari total pagu
Honor Dikdasmen swastaMaksimal 40% dari total pagu
Honor PAUD dan KesetaraanMaksimal 40% dari total pagu
Buku DikdasmenMinimal 10% dari total pagu
Buku PAUDMinimal 5% dari total pagu
Buku KesetaraanMinimal 10% dari total pagu
Sarana prasaranaMaksimal 20% dari total pagu

Ketentuan tersebut merupakan bagian yang cukup penting karena perhitungannya menggunakan keseluruhan pagu anggaran 2026, bukan sekadar sisa dana setelah kebutuhan lainnya.

Pembayaran Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Punya Batas

Pembayaran honor tetap termasuk komponen yang dapat dibiayai melalui BOSP, tetapi jumlahnya dibatasi. Untuk jenjang dasar dan menengah, sekolah negeri dapat menganggarkan honor paling banyak 20 persen dari total pagu Dana BOSP Reguler.

Sementara sekolah yang diselenggarakan masyarakat atau swasta dapat menggunakan paling banyak 40 persen dari total pagu. Untuk PAUD dan pendidikan kesetaraan, batas honor yang dijelaskan dalam implementasi Juknis BOSP 2026 adalah maksimal 40 persen.

Dalam ARKAS, komponen pembayaran honor juga dikaitkan dengan kegiatan dan rekening belanja tertentu. Di antaranya pembayaran honor guru atau pendidik, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, serta tenaga penunjang atau pelaksana.

Karena itu, penganggaran honor sebaiknya dihitung sejak awal. Kesalahan menghitung persentase dapat membuat rancangan RKAS perlu disesuaikan kembali.

Buku Mendapat Porsi Minimal yang Wajib Diperhatikan

Pengembangan perpustakaan menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian cukup besar dalam Juknis BOSP 2026. Untuk pendidikan dasar dan menengah, anggaran buku paling sedikit 10 persen dari total pagu Dana BOSP Reguler.

Ketentuan untuk PAUD sedikit berbeda. Satuan pendidikan PAUD wajib mengalokasikan minimal 5 persen, sedangkan pendidikan kesetaraan minimal 10 persen dari total pagu.

Jenis buku yang dapat masuk dalam komponen tersebut juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk pendidikan dasar dan menengah, misalnya, terdapat pengadaan buku teks utama atau pendamping peserta didik, buku guru, buku pengayaan, referensi, serta koleksi perpustakaan lainnya sesuai ketentuan.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan penguatan literasi dan numerasi. Karena itu, anggaran buku sebaiknya tidak dianggap sebagai belanja tambahan yang baru dipikirkan ketika anggaran lain sudah terserap.

Pemeliharaan Sarana Prasarana Maksimal 20 Persen

Dana BOSP Reguler juga dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Namun, komponen ini memiliki batas maksimal 20 persen dari total pagu anggaran.

Pemeliharaan yang dapat dibiayai antara lain perbaikan kerusakan ringan pada bagian nonstruktural bangunan. Contohnya penutup atap, plafon, instalasi kelistrikan, pintu, jendela, pengecatan, serta penutup lantai.

Selain bangunan, beberapa kebutuhan lain juga masuk dalam komponen pemeliharaan, seperti:

  • Perbaikan meja dan kursi yang rusak atau tidak mencukupi.
  • Penyediaan fasilitas bagi murid berkebutuhan khusus.
  • Perbaikan toilet dan tempat cuci tangan.
  • Perbaikan saluran air dan sanitasi.
  • Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya.
  • Pemeliharaan komputer, laptop, printer, dan proyektor.
  • Pemeliharaan alat permainan edukatif.
  • Pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya.

Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa komponen sarana prasarana pada ARKAS 2026 telah disesuaikan dengan kode kegiatan tertentu. Karena itu, sekolah perlu memastikan penganggaran masuk pada kegiatan yang tepat.

Sekolah di Daerah Khusus Mendapat Perlakuan Berbeda

Salah satu penekanan dalam Juknis BOSP 2026 adalah penguatan afirmasi untuk satuan pendidikan yang berada di daerah khusus. Kebijakan ini mencakup wilayah terpencil, perbatasan, rawan bencana, serta daerah adat sesuai ketentuan pemerintah.

Persoalan jumlah murid menjadi salah satu perhatian. Sekolah yang berada di daerah khusus dapat tetap memperoleh perhitungan dengan batas minimum meskipun jumlah peserta didiknya lebih sedikit.

Batas minimum tersebut adalah:

  • PAUD: 9 murid.
  • SD sampai SMA: 60 murid.
  • Program kesetaraan: 10 murid.

Ketentuan ini dibuat agar sekolah di wilayah dengan jumlah peserta didik sedikit tetap memiliki dukungan operasional yang memadai.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu perbedaan penting karena kebutuhan operasional sekolah di daerah terpencil tidak selalu sebanding dengan jumlah murid yang terdaftar.

Dana BOSP Tidak Hanya Berupa Dana Reguler

Selain Dana Reguler, Juknis BOSP 2026 juga mengatur Dana Kinerja dan Dana Afirmasi. Ketiganya mempunyai tujuan dan sasaran yang berbeda.

Dana Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan berdasarkan capaian tertentu, termasuk sekolah yang berprestasi atau memiliki kinerja terbaik. Sekolah yang mendapatkan penghargaan pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, atau internasional dapat masuk dalam kriteria penerima sesuai persyaratan.

Selain itu, sekolah dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik juga dapat masuk dalam skema Dana Kinerja. Kemendikdasmen menyebut 10 persen satuan pendidikan dengan capaian terbaik menjadi salah satu bagian dari kebijakan tersebut.

Sementara Dana Afirmasi diarahkan kepada satuan pendidikan yang berada di daerah khusus. Dana tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan dukungan lebih besar kepada sekolah yang menghadapi tantangan geografis dan kondisi layanan pendidikan tertentu.

ARKAS 2026 Perlu Disesuaikan dengan Juknis Baru

Pengelolaan BOSP 2026 semakin erat dengan ARKAS. Perencanaan, penganggaran, dan pencatatan penggunaan dana dilakukan melalui sistem yang disediakan kementerian.

Kemendikdasmen menyebut pengelolaan dana BOSP dilakukan dengan integrasi sistem digital, termasuk keterhubungan dengan Dapodik. Penginputan penggunaan dana juga dapat dilakukan setiap waktu sehingga pencatatan tidak harus menunggu seluruh kegiatan selesai dalam satu periode.

Pusat Informasi Rumah Pendidikan juga menyebut implementasi Juknis BOSP 2026 pada ARKAS mulai efektif setelah pembaruan MARKAS 2.2.15 dan ARKAS 4.2.18.

Bagi bendahara atau operator sekolah, pembaruan aplikasi menjadi bagian yang tidak boleh dilewatkan. Komponen dan persentase yang muncul dalam aplikasi harus sesuai dengan aturan terbaru agar penyusunan anggaran tidak menggunakan acuan tahun sebelumnya.

Pelaporan BOSP 2026 Memiliki Batas Waktu

Penggunaan dana tidak selesai setelah seluruh anggaran dibelanjakan. Sekolah tetap harus mencatat transaksi, menyimpan bukti pendukung, dan menyampaikan laporan sesuai jadwal.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur laporan realisasi Tahap I paling lambat 31 Juli. Sementara laporan tahunan harus disampaikan paling lambat 31 Januari pada tahun berikutnya.

Keterlambatan laporan dapat berdampak pada penyaluran dana berikutnya. Kemendikdasmen menyebut keterlambatan dapat menyebabkan pengurangan alokasi tahap berikutnya sebesar 2 sampai 4 persen sesuai lama keterlambatan. Satuan pendidikan yang tidak menyampaikan laporan juga berisiko mengalami penghentian penyaluran dana.

Karena itu, pencatatan sebaiknya dilakukan secara rutin. Bukti pembayaran, dokumen pengadaan, dan dokumen pendukung lainnya perlu disimpan sejak transaksi dilakukan.

Ada Relaksasi Pembiayaan Honor PPPK Paruh Waktu

Informasi lain yang ikut mewarnai pengelolaan BOSP 2026 adalah kebijakan relaksasi pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dibuat karena terdapat pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mampu menyediakan pembiayaan honor PPPK Paruh Waktu melalui APBD secara optimal.

Relaksasi tersebut bersifat terbatas untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuannya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan tanpa menghilangkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran pendidikan.

Ketentuan ini perlu dibaca bersama Juknis BOSP 2026 dan surat edaran terkait. Artinya, sekolah tidak sebaiknya menganggap relaksasi tersebut sebagai perubahan permanen terhadap aturan honor BOSP.

Perencanaan Berbasis Data Semakin Ditekankan

Penyusunan RKAS dalam Juknis BOSP 2026 tidak hanya berkaitan dengan membagi pagu ke sejumlah kegiatan. Kebutuhan sekolah dan hasil evaluasi diri pada profil satuan pendidikan menjadi dasar penyusunan anggaran.

Pendekatan tersebut membuat Rapor Pendidikan dan kondisi nyata sekolah menjadi penting ketika menentukan prioritas. Misalnya, jika persoalan utama sekolah berkaitan dengan kemampuan literasi, pengadaan buku dan kegiatan yang mendukung peningkatan kemampuan membaca dapat menjadi prioritas.

Begitu pula ketika sekolah mempunyai persoalan sarana sanitasi, komputer, aksesibilitas peserta didik berkebutuhan khusus, atau fasilitas pembelajaran. Anggaran sebaiknya diarahkan pada kebutuhan yang memang ditemukan dalam evaluasi sekolah.

Dengan cara tersebut, penggunaan BOSP tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada manfaat yang dapat dirasakan murid dan warga sekolah.

Bukti Transaksi Tetap Menjadi Bagian Penting

Setiap penggunaan dana BOSP perlu dicatat dan disertai bukti pendukung. Lampiran Juknis BOSP 2026 menyebut setiap penggunaan dana harus dicatat secara lengkap, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang atau jasa sesuai ketentuan.

Pencatatan tersebut kemudian dimasukkan ke sistem aplikasi yang disediakan kementerian. Penginputan dapat dilakukan setiap waktu sehingga transaksi tidak harus menunggu akhir tahun.

Dokumen yang berkaitan dengan belanja juga perlu disimpan dengan tertib. Hal tersebut penting karena laporan dan pertanggungjawaban BOSP termasuk pemeriksaan serta verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang dan jasa.

Perbedaan Juknis BOSP 2025 dan 2026 yang Perlu Diperhatikan

Perubahan paling mudah terlihat terdapat pada sejumlah persentase dan kebijakan penggunaan dana. Sekolah yang masih menggunakan dokumen tahun sebelumnya sebaiknya melakukan pengecekan ulang.

BagianBOSP 2025BOSP 2026
Dasar hukumPermendikdasmen No. 8 Tahun 2025Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026
Status aturan 2025Sudah digantikanBerlaku
Honor Dikdasmen negeriMengacu aturan 2025Maksimal 20%
Honor Dikdasmen swastaMengacu aturan 2025Maksimal 40%
Buku DikdasmenMinimal 10%Minimal 10%
Buku PAUDMengacu aturan sebelumnyaMinimal 5%
SarprasMaksimal sesuai ketentuanMaksimal 20%
Daerah khususAda ketentuan afirmasiDiperkuat
PengelolaanARKASARKAS dengan penyesuaian 2026

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen secara khusus membandingkan ketentuan 2025 dan 2026 pada komponen honor, sarana prasarana, serta buku. Perubahan tersebut menjadi dasar penyesuaian penganggaran dalam ARKAS 2026.

Download PDF Juknis BOSP 2026 Terbaru

Dokumen resmi Juknis BOSP 2026 tersedia dalam bentuk PDF melalui laman pemerintah. File tersebut merupakan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan memuat ketentuan serta lampiran mengenai penggunaan Dana BOSP.

Dokumen PDF resmi dari Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen dapat diakses melalui tautan berikut:

Download PDF Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026

Rujukan regulasi juga dapat diperiksa melalui JDIH Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah:

JDIH Kemendikdasmen

Bagi sekolah yang membutuhkan penjelasan lebih praktis mengenai penggunaan Dana BOSP Reguler 2026 di ARKAS, Rumah Pendidikan juga menyediakan informasi implementasi berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Hal yang Perlu Dicek Sebelum RKAS 2026 Ditetapkan

Setelah memahami perubahan Juknis BOSP 2026, beberapa bagian dalam perencanaan sekolah layak diperiksa kembali sebelum anggaran ditetapkan.

  • Pastikan data peserta didik pada Dapodik sudah sesuai.
  • Gunakan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 sebagai dasar terbaru.
  • Hitung kembali batas anggaran honor.
  • Pastikan alokasi buku memenuhi persentase minimal.
  • Periksa agar anggaran sarana prasarana tidak melewati batas maksimal.
  • Sesuaikan kegiatan dengan kebutuhan sekolah.
  • Pastikan RKAS sudah diinput melalui ARKAS.
  • Simpan bukti transaksi dan dokumen pengadaan.
  • Catat penggunaan dana secara rutin.
  • Perhatikan batas waktu pelaporan.
  • Sekolah di daerah khusus perlu memeriksa ketentuan afirmasi.
  • Periksa pembaruan ARKAS sebelum melakukan penganggaran.

Pengecekan tersebut membantu mengurangi kemungkinan RKAS harus diperbaiki karena tidak sesuai dengan ketentuan terbaru. Terlebih lagi, beberapa komponen BOSP 2026 memiliki batas persentase yang langsung diperhitungkan dari total pagu.

Juknis BOSP 2026 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 kini menjadi dasar yang harus digunakan, dengan pengaturan mengenai dana Reguler, Kinerja, dan Afirmasi, termasuk dukungan lebih besar bagi sekolah di daerah khusus.

Bagian yang paling perlu mendapat perhatian sekolah adalah batas honor, kewajiban alokasi buku, batas sarana prasarana, penyusunan RKAS, pembaruan ARKAS, serta ketepatan pelaporan. Dokumen PDF resmi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 juga sudah tersedia sehingga rincian aturan dapat diperiksa langsung dari sumber pemerintah sebelum anggaran BOSP 2026 digunakan.