Kenapa Status e-Meterai Masih Unverified di SSCASN? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Status e-Meterai masih “Unverified” di SSCASN bisa membuat pelamar khawatir, terutama ketika batas akhir pendaftaran semakin dekat. Kondisi ini biasanya muncul ketika dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik belum terbaca atau belum tervalidasi dengan sempurna oleh sistem.

e-Meterai sendiri digunakan untuk memenuhi kebutuhan bea meterai pada dokumen elektronik. Dalam proses seleksi CASN, penggunaan e-Meterai juga menjadi bagian dari administrasi dokumen tertentu. BKN pernah menerbitkan informasi khusus mengenai penggunaan meterai pada pendaftaran seleksi CPNS, sementara PERURI menyediakan layanan e-Meterai yang digunakan dalam proses administrasi digital.

Jika status masih Unverified, tidak selalu berarti e-Meterai yang digunakan palsu atau dokumen otomatis gagal. Ada beberapa hal yang perlu diperiksa sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Status “Unverified” tidak selalu berarti e-Meterai bermasalah

Istilah “Unverified” pada proses pemeriksaan dokumen perlu dibedakan dengan keterangan bahwa e-Meterai tidak sah.

Meterai elektronik memiliki sistem pengamanan dan informasi yang dapat digunakan untuk melakukan validasi. PERURI juga menyediakan layanan verifikasi untuk memastikan keaslian e-Meterai yang telah dibubuhkan pada dokumen elektronik.

Karena itu, apabila dokumen di SSCASN masih berstatus “Unverified”, langkah pertama bukan langsung membeli e-Meterai baru.

Periksa terlebih dahulu dokumen PDF yang sudah dibuat. Pastikan e-Meterai terlihat dengan jelas, QR Code tidak rusak, dan dokumen yang diunggah merupakan file yang memang sudah selesai dibubuhi meterai elektronik.

Salah satu penyebabnya adalah proses verifikasi belum selesai

Dokumen yang baru saja dibubuhi e-Meterai dapat membutuhkan waktu untuk diproses sebelum statusnya terbaca pada sistem tertentu.

Hal tersebut perlu diperhatikan terutama ketika layanan sedang digunakan banyak pelamar dalam waktu bersamaan.

Pengalaman pada proses seleksi CASN sebelumnya menunjukkan bahwa layanan e-Meterai pernah menghadapi antrean pembubuhan yang tinggi. PERURI bahkan sempat melakukan prioritas penyelesaian antrean stamping yang sudah dalam proses ketika layanan CASN 2024 mengalami kepadatan.

Karena itu, status yang belum berubah sesaat setelah pembubuhan tidak otomatis berarti dokumen harus dihapus atau dibuat ulang.

Baca juga: PERURI Luncurkan Sandbox Desain Chip, ITB Dukung Penguatan Ekosistem Semikonduktor Indonesia

Periksa kembali file PDF yang diunggah

Masalah juga bisa terjadi karena file yang dikirim ke sistem bukan dokumen final.

Misalnya, pelamar sudah membubuhkan e-Meterai pada sebuah PDF, tetapi kemudian mengedit, mengompres, atau menyimpan ulang file tersebut menggunakan aplikasi tertentu sebelum mengunggahnya ke SSCASN.

Hal seperti ini perlu dihindari.

PERURI menjelaskan bahwa e-Meterai dibubuhkan pada dokumen dalam format PDF. Dalam proses pembubuhan, pengguna mengunggah dokumen, menentukan posisi meterai, kemudian menyelesaikan proses pembubuhan.

Setelah berhasil, gunakan file hasil pembubuhan tersebut untuk proses berikutnya.

Jangan mengubah dokumen setelah e-Meterai dibubuhkan

Ini menjadi salah satu hal yang sering terlewat.

Setelah e-Meterai berhasil ditempelkan, sebaiknya jangan mengubah isi PDF. Jangan menambahkan teks, menghapus halaman, menggabungkan dokumen, atau melakukan penyuntingan lain yang dapat mengubah struktur file.

Jika dokumen memang harus diperbaiki, lebih aman membuat dokumen final terlebih dahulu, kemudian melakukan pembubuhan e-Meterai pada file yang sudah benar.

Dengan demikian, file yang dikirim ke SSCASN benar-benar merupakan dokumen akhir.

Pastikan e-Meterai dibeli dari kanal resmi

Pelamar juga perlu memastikan e-Meterai yang digunakan berasal dari kanal resmi.

PERURI pada Juni 2026 kembali mengingatkan masyarakat untuk memperoleh e-Meterai melalui distributor atau kanal resmi yang bekerja sama dengan PERURI. Beberapa kanal yang disebut antara lain PT Peruri Digital Security, Pajakku, Mitracomm, dan Pos Indonesia.

Membeli e-Meterai dari sumber yang tidak jelas dapat menimbulkan persoalan ketika dokumen diverifikasi.

Jangan hanya tergiur harga murah. Dalam proses seleksi ASN, dokumen yang digunakan merupakan bagian penting dari administrasi sehingga keasliannya harus diperhatikan.

Baca juga: Cara Membeli e-Meterai 10000 Resmi, Bisa Langsung Dipakai untuk Dokumen

Cek keaslian e-Meterai secara terpisah

Jika masih ragu dengan status “Unverified” di SSCASN, pelamar dapat melakukan pemeriksaan terhadap e-Meterai menggunakan layanan verifikasi yang disediakan PERURI.

PERURI menyediakan fasilitas untuk melakukan validasi e-Meterai. Pemeriksaan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi pemindai e-Meterai yang tersedia untuk membantu melihat informasi pada meterai elektronik.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan e-Meterai valid, persoalan “Unverified” pada SSCASN belum tentu berasal dari keaslian meterainya. Bisa saja masalah terdapat pada proses pembacaan dokumen atau sistem seleksi.

Perhatikan posisi e-Meterai dan tanda tangan

Posisi e-Meterai juga perlu diperhatikan ketika membuat dokumen.

PERURI menjelaskan bahwa e-Meterai dan tanda tangan elektronik memiliki fungsi berbeda. Keduanya dapat digunakan pada dokumen yang sama, tetapi e-Meterai sebaiknya tidak ditumpuk dengan tanda tangan karena dapat mengganggu pembacaan QR Code sebagai bagian dari proses validasi.

Karena itu, ketika membuat dokumen untuk kebutuhan seleksi, ikuti petunjuk format dan posisi tanda tangan serta e-Meterai yang diberikan dalam ketentuan pendaftaran.

Jangan buru-buru menghapus dokumen

Ketika melihat tulisan “Unverified”, sebagian pelamar mungkin langsung menghapus dokumen dan mengunggah file baru.

Tindakan tersebut justru perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.

Jika dokumen sebenarnya sudah benar, mengganti file berulang kali tidak selalu menyelesaikan masalah. Bahkan, terlalu sering melakukan perubahan dapat membuat pelamar semakin sulit mengetahui file mana yang sebenarnya sudah valid.

Lebih baik periksa file asli, validasi e-Meterai, kemudian ikuti petunjuk sistem SSCASN.

Bagaimana jika sudah mendekati batas pendaftaran?

Jika batas waktu pendaftaran semakin dekat, jangan menunggu sampai menit-menit terakhir.

Pastikan dokumen sudah selesai sejak awal. Setelah e-Meterai dibubuhkan, periksa kembali PDF dan lakukan pengecekan pada sistem.

Apabila status tetap “Unverified” sementara dokumen sudah benar, gunakan kanal bantuan resmi SSCASN atau layanan yang ditunjuk dalam pengumuman seleksi.

Pada pelaksanaan CASN sebelumnya, PERURI juga mengarahkan pelamar yang mengalami kendala penggunaan e-Meterai untuk mendapatkan bantuan melalui helpdesk SSCASN.

Jangan percaya jasa yang menjanjikan status langsung berubah

Pelamar perlu berhati-hati jika menemukan pihak yang menawarkan jasa untuk memperbaiki status e-Meterai atau menjamin dokumen langsung terverifikasi.

Jangan memberikan username, password SSCASN, kode OTP, maupun dokumen pribadi kepada orang yang tidak memiliki kewenangan.

Masalah pada status dokumen sebaiknya diselesaikan melalui kanal resmi. Apalagi dokumen pendaftaran CASN dapat memuat data pribadi yang penting.

Jika e-Meterai valid tetapi SSCASN masih Unverified

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan e-Meterai valid, file PDF sudah benar, dan dokumen telah diunggah sesuai ketentuan tetapi status di SSCASN masih “Unverified”, kemungkinan persoalannya bukan pada keaslian meterai.

Dalam kondisi tersebut, simpan dokumen dan bukti pembubuhan e-Meterai. Kemudian ikuti informasi dari SSCASN mengenai proses verifikasi atau hubungi helpdesk resmi jika diperlukan.

Jangan langsung membeli e-Meterai baru hanya karena status belum berubah.

Yang paling penting adalah memastikan dokumen final benar, e-Meterai berasal dari sumber resmi, file PDF tidak diubah setelah pembubuhan, dan seluruh persyaratan seleksi sudah terpenuhi.

Dengan langkah tersebut, status “Unverified” dapat ditangani secara lebih tenang tanpa mengambil keputusan terburu-buru yang justru berisiko terhadap dokumen pendaftaran.